Selasa, 11 September 2012

Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi


“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa .... “
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan.

b.      Pasal 29 UUD 1945
1.         Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha EsA
2.         Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
           
sila 3
Persatuan dalam sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti idiologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangakan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib. Nilai persatuan itu didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Perwujudan Persatuan Indonesia adalah manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keberagaman budaya atau etnis yang bukannya ditunjukkan untuk perpecahan namun semakin eratnya persatuan, solidaritas tinggi, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaan.

sila 5
Dalam sila kelima terdapat nilai keadilan sosial, nilai kesejahteraan (welfare), nilai pelayanan, serta nilai inklusifisme. Namun demikian kerap kali orang (tergoda atau tergiring) untuk hanya memandang Pancasila sebagai suatu kumpulan nilai-nilai yang terpisah satu sama lain. Atau nilai-nilai itu hanya bersifat suatu rangkaian-linier nilai-nilai seperti mata-mata rantai pada suatu kalung. Pemahaman yang lebih mendekati kebenaran ialah Pancasila itu merupakan suatu struktur nilai (value structure atau value system) yang integratif serta koheren yang mempunyai ciri khas milik bangsa Indonesia (ke-I









Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :

1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
6. Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
7. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
8. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
9. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
10. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.

ndonesia-an).